Rekapitulasi Pelayanan Informasi Publik

Sampai dengan bulan September Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerima 61 (enam puluh satu) permohonan informasi dengan waktu rata-rata pelayanan 4 hari kerja. Pemohon informasi terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat umum. Tujuan penggunaan informasi sebagian besar untuk tugas kuliah, penelitian, serta pengawasan badan publik.

Dari total permohonan tersebut, 52 permohonan berhasil dijawab dan diselesaikan dengan baik, menunjukkan tingkat responsivitas mencapai lebih dari 85%.

Sementara itu, terdapat  9 permohonan yang ditolak karena informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan lembaga dan termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan. Penolakan informasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disampaikan secara terbuka kepada pemohon dengan alasan yang jelas dan transparan.

Hingga September 2026, tidak ada keberatan dan sengketa informasi yang masuk ke PPID Jawa Tengah. Ini adalah bukti nyata dari komitmen lembaga dalam menjalankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi: https://dev.ppid.jatengprov.go.id/rekapitulasi-pelayanan-informasi-publik/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Ka PPID Jateng
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2026
File :