JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, yang sedang digodok oleh DPR RI. Sebab, regulasi itu dinilai dapat membantu penyelesaian sengketa agaria yang terjadi di masyarakat.
Hal itu disampaikan Luthfi, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur dan Wakil Gubernur seluruh Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Acara tersebut juga diikuti bupati/wali kota se-Indonesia secara daring.
Menurutnya, ada dorongan dari Komisi II DPR RI, agar gubernur dan Kanwil ATR/BPN di masing-masing wilayah, diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa lahan.
“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” kata Luthfi.
Dia berharap, dengan adanya Undang-Undang Reforma Agaria dan Badan Reforma Agaria Nasional (BRAN), nantinya dapat membantu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi harapan masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy mengatakan, gubernur bakal dijadikan sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi. BRAN merupakan lembaga baru yang bakal dibentuk, berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.
“Ke depan, gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” ujar Rifqi saat rapat.
Dia menjelaskan, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah. RUU itu disebut tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah, sekadar menjadi penonton dalam kerja-kerja reforma agraria.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan, dengan adanya RUU Reforma Agraria ini menjadikan otonomi daerah semakin kuat.
“Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agaria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” terangnya. (Humas Jateng)*ul

